BAB 1
PENDAHULUAN
Koperasi adalah sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan pada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahtraan jamaniah para anggota.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan Ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan Ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja
koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth)
koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi,
jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan
nonaktif). Keanggotaan,
volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut
pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat
peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak dari
koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota
atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel
kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk
melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
·
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
· Mengembangkan kreativitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Koperasi telah tumbuh dan
berkembang dan memberikan suatu peran yang fital dalam membangkitkan prekonomian
negara hingga saat ini. Koperasi salah satu dari 3 motor ekonomi indonesia,
koperasi tumbuh dalam kerasnya arus politik negara bahkan tak sedikit sering di
temui kendala dalam mengembangkan koperasi. Seiring perkembangan zaman koperasi mulai melakukan
penerobosan-penerobosan baru dengan melakukan kerja sama dengan usaha-usaha
lain baik seperti dengan koperasi sendiri maupun dengan badan usaha lain.
Dengan tujuan tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas koperasi
agar mampu bertahan dalam kerasnya ekonomi dunia.
Koperasi dapat melakukan kerjasama
dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja kerjasama ini harus didasarkan
prinsip usaha yang saling menguntungkan.
Kerjasama antara koperasi dengan bukan
koperasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu sebagai berikut :
1. Membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini banyak
dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk, seperti
IKPN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan mitra usahanya masing-masing
membentuk bank dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada
anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang
kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
2. Tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Biasanya
kerjasama itu dalam bentuk kemitraan usaha. Kemitraan antara koperasi dengan
perusahaan-perusahaan besar lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka
“membantu dan membina” koperasi.
Pada umumnya kerjasama antara koperasi
dengan bukan koperasi dilakukan dengan membentuk wadah baru yang berbadan
hukum. Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder,
khususnya di tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai Negeri, dan
beberapa Induk koperasi lainnya dengan mitra usahanya mendirikan Bank, SPBU dan
lain sebagainya. Dalam kerjasama ini mitra
usaha IKPN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Yayasan Dana pensiunnya,
yaitu PT. Taspen, PT. ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia), Yayasan Dana Pensiun
Jasa Raharja, Yayasan Dana Pensiun Jasindo, dan Yayasan Dana Pensiun Pertamina,
mendirikan sebuah Bank pada tahun 1992, yang diberi nama “Bank Kesejahteraan
Ekonomi” yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Semula IKPN ingin memakai
wadah berbadan hukum koperasi, tetapi tidak memungkinkan karena ada kebijakan
Menteri koperasi nomor 12/M/I/1989 yang tidak mengijinkan gerakan koperasi
mendirikan Bank Umum Koperasi selain bank BUKOPIN. Dalam usaha perbankan ini,
IKPN merupakan pemegang saham mayoritas dengan menguasai 70% dari seluruh
jumlah sahamnya. Kerjasama
antara koperasi dengan badan usaha bukan koperasi juga dilakukan oleh
koperasi-koperasi primer dalam bentuk kemitraan usaha. Tetapi sifat kemitraan
usaha antara perusahaan-perusahaan besar dengan koperasi-koperasi primer /
pengusaha kecil tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Hal ini
mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda dengan kemitraan usaha antara
induk-induk dengan perusahaan swasta dan BUMN / BUMD yang disertai dengan
pembentukan wadah baru berbadan hukum. Dalam kemitraan tersebut bagi
perusahaan-perusahaan besar dipandang sebagai bentuk tanggung jawab sosial
perusahaan (corporate social responsibility) yang di dalamnya terkandung
unsure untuk “membantu dan membina” koperasi dan usaha kecil. Sedangkan
kemitraan induk-induk koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar didasarkan
pada pertimbangan ekonomis dan masing-masing pihak berada dalam posisi yang
setingkat.
BAB 2
PERMASALAHAN
1.
Apakah yang dimaksud dengan koperasi
dan bagaimana saja perannya dalam perekonomian indonesia?
2.
Tahun berapakah koperasi bina rata
didirikan dan siapa yang mendirikannya?
3.
Adakah kopersasi binarata melakukan
kerja sama dengan koperasi lain atau badan usaha lain?
4.
Bagaimana cara kerja sama di bidang usaha antar koperasi?
5.
Apa manfaat yang didapatkan oleh
koperasi Binarata dengan adanya melakukan kerja sama tersebut?
6.
Dengan adanya kerja sama tersebut
program-program apakah yang di lakukan oleh koperasi binarata dalam
meningkatkan usahanya?
BAB 3
PEMBAHASAN
A. KOPERASI
a. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
baeranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengn bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggota
Koperasi menurut
UU No 25/1992 tentang perkoperasian sebagai berikut “ koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdaar atas kekeluargaan”
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi adalah badan usaha
(bussines enterprise)
Sebagai badan
usaha, maka koperasi harus memperoleh laba, laba merupakan elemen kunci dalam
suatu sistem usaha bisnis, dimana sistem itu akan gagal bekerja tanpa
memperoleh laba
·
Koperasi adalah kumpulan orang-orang
atau badan hukum koperasi
Ini berarti
bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No 25 tahun
1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) untuk koperasi primer, dan
3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi
yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasiMenurut UU No 25 tahun 1992,
ada 7 prinsip koperasi Indonesia
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan
ekonomi rakyat
Koperasi
Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Dengan demikian,
kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditunjukkan kepada anggota tapi
juga pada masyarakat umum
·
Koperasi Indonesia berazaskan
kekeluargaan
Dengan azas ini,
keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa
kekeluargaan. Inti dari azas kekeluargaan yng dimaksud adalah adanya rasa
keadilan dan cinta kasih Fungsi dan peran koperasi Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
§
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya.
§
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§
Mengembangkan kreativitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
b. Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun
1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
·
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan perkoprasian.
·
kerjasama antar koperasi.
c. Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit
(jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Konsumen
·
Koperasi Produsen
·
Koperasi Pemasaran
·
Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di
bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli
menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku
dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau
anggotanya.
Koperasi Jasa adalah
koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.dalam setiap
aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
d. Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan
usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi
sumber modal sebagai berikut:
·
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan
Qurba, dan Deposito Berjangka.
·
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,
pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat
dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian
dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman
koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·
Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antarkoperasi
·
Bank dan Lembaga keuangan bukan
banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·
Sumber lain yang sah
e. Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.
Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi
membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan
rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris dan Bendahara ).Setelah itu,
koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga koperasi itu.Lalu meminta
perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
f. Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika
calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki
kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).Dalam hal dapatlah
diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi
anggota pengurus koperasi.
B. SEJARAH KPRI
KOPERASI BINARATA
Koperasi binarata merupakan suatu
koperasi yang terletak di tengah kota banda aceh, koperasi tersebut sudah cukup
lama berdiri dan berkembang pesat seperti sekarang ini. Koperasi binarata
pertama kali di dirikan oleh H.M.Yunus Hasan dan bersama para pegawai
negri(guru) SD pada tahun 1980.pada awalnya koperasi ini hanya menerima anggota
para guru-guru SD saja, namun sejalan perkembangan dan sampai sekarang anggota
KPRI Binarata mulai dari guru sampai pegawai dinas pendidikan terkecuali guru
SMP dan guru SMA tidak boleh masuk dalam KPRI Binarata tersebut.
Pada awal berdirinya koperasi ini hanya
beranggotakan 26 orang dan pada tahun-tahun berikutnya terus meningkat sampai
saat ini berjumlah 1.189 orang, begitu pula dengan kekayaan terus meningkat
setiap tahunnya.
Konsep dari koperasi Binarata
ini adalah koperasi konsumsi, tetapi koperasi bina rata ini terus melakukan
revolusi dengan guna meningkatkan usaha dan memperluas jaringan usaha serta
demi kesejahtraan dan keuntunngan anggotanya kemudian mereka menjajal bidang
bangunan,perabot, elektronic juga unit ATK.
Modal utama binarata ini adalah dari
para anggota dengan simpanan wajib
perbulan Rp 125.000, juga di sertai simpanan sukarela para anggota.
C. KERJA SAMA KOPERASI KPRI BINARATA
Koperasi binarata
pernah melakukan kerja sama dengan Bank DKI kerja sama tersebut di lakukan
dalam bidang permodalan. disamping itu juga, koperasi Binarata perna melakukan
kerja sama dengan sesama koperasi yaitu dengan koperasi LAMPINKOM, yaitu kerja
sama ini bergerak di bidang pengembangan usaha supermarket. Selain itu, KPRI
Binarata juga pernah melakukan pelatihan tentang “tata cara kepengurusan
koperasi” dalam pelatihan ini koperasi binarata melakukan kerja sama dengan
UKM(Usaha Kecil Menengah). Terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya kerja
sama antara lain adanya kesamaan kepentingan, adanya kesadaran dan kebutuhan
dari setiap pelakunya bahwa mereka suatu klompok yang tak ingin di kucilkan..
disamping adanya kerelaan hati , kerja sama sosial ini disebabkan oleh adanya
kesamaan tujuan.
Pada dasarnya segala bentuk kerja sama itu bertujuan untuk mempertahanka
diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya
dari suatu suasana hidup berkumpul.
Orientasi kerja
sama
Ditinjau dari segi ekonomis
maka”Kerja sama” dapat bersifat “profit oriented” dan dapat pula
bersifat”non-profit oriented”. Kerja sama yang bersifat profit oriented adalah
kerja sama dalam modal atau permodalan, sebaliknya kerja sama yang bersifat
non-profit.
1. Kerja sama dalam permodalan
Kerja sama dalam permodalan
ini menunjukkan bahwa tentunya para pemilik modal ridak mengalami kesulitan
ekonomis; mereka adalah orang-orang berkeinginan untuk memupuk modal atau untuk
menambah kekayaan mereka yang telah ada(profit oriented).
Kerja sama yang lebih terorganisir dengan tujuan berdimensi luas serta
jangka panjang dapat di lihat dengan munculnya perserikatan- perserikatan dalam masyarakat.
2. kerja sama bukan modal
Pada kerja sama bukan modal ini
menunjukkan adanya para anggotanya yang mendapat kesulitan ekonomis yang tidak
dapat diatasinya sendiri. Pada umumnya mereka itu ekonomi lemah.
D. CARA KERJA
SAMA
Kerja sama antar kopersi
merupakan salah satu azazyang haarus di patuhi oleh semua jenis koperasi. Kerja
sama di bidang usaha antar koperasi dapat di lakukan dalam dua cara, yaitu:
1.
Dengan membentuk organisasi baru
yang berazazkan hukum.
Kerjasama antar koprasi yang dilakukan
dengan pembentukan wadah baru, yang berbadan hukum sendiri umunnya banyak
dlakukan oleh koprasi-koprasi tingkat sekunder.
2.
Dalam bentuk proyek atau kemitraan
usaha tampa membentuk organisasi baru yang berbentuk badan hukum.
Kerjasama antar koperasi,
selain dapat dilakukan dengan pembentukan wadah baru yang berbadan hukum
sendiri, kerjasama antar koperasi tersebut dapat dilakukan tampa diikuti
pembentukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha.
Kerjasama antar koperasi juga
banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi primer dalam segala bentuk. Kerjasama
ini berdasarkan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat yang
berada disekitarnya, seperti yang telah ilakukan oleh koperasi “Binarata”.
E. MANFAAT DARI KERJA SAMA YANG DILAKUKAN OLEH KPRI BINARATA
Dengan melakukan kerja sama dengan
koperasi lain, koperasi binarata dapat keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1)
Peningkatan daya tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak
ketiga.
2)
Menjamin pemasukkan bahan baku jika
tujuan dari kerja sama tersebu adalah
untuk menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku .
3)
Memperoleh keuntungan yang
disebabkan karena bisa beroperasi secara besar-besaran (economic of scale)
4)
Bila mana kerja sama tersebut
dilakukan oleh organisasi sejenis pada tingkt/jenjng bawahandengan jenjang atasnya, dan dimana
dalam bidang usahanya dapat mengadakan integrasi secar vertikal, maka akan
dapat menurunkan biaya transaksi (transaction).
5)
Jika kerja sama tersebut dilakukan
sear horisonta, maka akan meningkatkan kemampuan bersaing mereka terhadap pihak
ketiga. Kerja sama antar koperasi selain dapat dilakukan dengan pembenukan
wadah baru yang berbadan hukum sendiri, kerja sam antar koperasi tersebut dapat
pula tanpa diikuti pembebtukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau
kemitraan usaha.
F. PROGRAM-PROGRAM UMUM KPRI BINARATA
1. Program umum ini merupakan
pokok-pokok program KPRI Binarata yang ditetapkan dalam usaha melanjutkan
tujuan koperasi binarata sebagai pengembangan pasal 33 UUD 1945(1) yaitu:
a. Perekonomian di susun
bersama-sama berdasarkan azas kekeluargaan dan koperasi sebagai salah satu
bentuk ekonomi dalam memenuhi ketentuan tersebut.
b. Koperasi pegawai negeri
sebagai salah satu ketentuan organisasi yang tidak dapat dipisah-pisahkan
antara tingkat yang rendah sampai yang tinggi.
c. Koperasi dalam melaksanakan
usaha dan menyusun organisasi selalu menitik beratkan pada prinsip demokrasi
kesejahtraan anggota.
2. Pokok pokok program ini di
jabarkan dalam program pelaksanaannya oleh pengurus KPRI Binarata setiap tahun.
3. Pokok-pokok program umum ini
dan program pelaksanaan ini merupakan pedoman yang mengikat dan dilaksanakan
oleh pengurus beserta segenap karyawan KPRI Binarata.
4. Pokok-pokok
umum ini merupakan kelanjutan, penyempurnaan dan penigkatan dari
program-program KPRI Binarata priode sebelumnya.
1 . Ruang Lingkup KPRI Koperasi Binarata
Ruang lingkup program ini meliputi:
1.pembinaan dan pengembangan di bidang administrasi.
2.pembinaan dan pengembangan di bidng organisasi.
3. pembinaan dan pengembangan di bidang pendidikaan.
4. pembinaan dan
pengembangan di bidang usaha.
5. pembinaan dan
pengembangan di bidang pembangunan.
6. peran serta
dan peranan KPRI Binarata dibidang
Pembangunan Ekonomi.
2 .Sasaran KPRI Koperasi Binarata
a. Sasaran Pogram
KPRI Binarata Periode 2009-2011 adalah:
1. meningkatkan
peserta dan tanggung jawab KPRI Binarata sebagai salah satu kekuatan sosial
ekonomi masyarakat.
2. menetapkan
kebijaksanaan KPRI Binarata dalam
mencapai tujuannya.
3.mengembangkan
KPRI Binarata dalam menghadapi tantangan yang dihadapi masa mndatang.
b.Sasaran kedalam
1. Pemantapan KPRI Binarata sebagai kekuatan
sosial ekonomi yang berorientasi kepada usaha bersam auntuk kesejahtraan
anggota.
2. Pemantapan KPRI Binarata sebagai kekuatan
sosial ekonimi yang merakyat, tangguh dan tanggap serta menampung aspirasi
anggota melalui koperasi.
3. Pemantapan
KPRI Binarata dalam tiga sehat
a. Sehat
Organisasi
b. Sehat Usaha
c. Sehat Mental
4. Peningkatan kemampuan
KPRI Binarat dalam menyukseskan program pemerintah di bidang ekonomi kerakyatan.
c. Sasaran keluar
1. Mengadakan dan
memelihara hubungan dengan organisasi sosial dan instansi terkait untuk
memajukan usaha KPRI Binarata.
2. Meningkatkan
peranan KPRI Binarata dalam menciptakan kesejahtraan anggota dan masyrakat.
3 .Bidang Usaha KPRI Koperasi Binarata
1. pokok-pokok
kebijaksanaan:
a. Mengembangkan
jenis usaha yang bermanfaat dan menguntungkan para anggota.
b. Mengusahan
penambahan modal, baik dri anggota maupun dari pihak lain.
c. Mengusahakan
pertapakan tanah perumahan untuk para anggota.
2.Sasaran
a.Meningkatkan
usaha dan memperbanyak jenis barang tiap-tiap unit.
b.Menambah
permodalan untuk memenuhi kebutuhan para anggota.
3. Rencana
tindakan
a. Meningkatkan
pelayanan kepada anggota, meningkatkan tertip administrasi setiap unit.
b. Berusaha
meningkatkan pinjaman untuk para anggota.
c. Mengusahakan
untuk membuka unit lain.
d. Mendorong para
anggota untuk gemar menabung dan berbelanja pada koperasi.
4 . Bidang pembangunan
Untuk periode 2009-2010 direncanakan
perluasan/ perbaikan tempat kegiatan usaha meliputi:
a.
Sarana toko
b.
Sarana perkantoran
c.
Ruang komputer
d.
Membuka unit usaha baru
e.
Dan lain-lain.
5. Rencana tindakan KPRI Binarata
a)
Meningkatkan pembinaan dan bimbingan
dalam organisasi dan usaha.
b)
Meningkatkan wawasan anggota
koperasi.
c)
Mngadkan hubungn dan kerja
samadengan semua pihak yang terkait.
d)
Biaya pengeluaran disesuaikan dengan
RAPBK.
e)
Untuk kesejahtraan pengurus, BP,
juga diberikan honor bulanan disamping hal lain sebagai tertera menurut
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
6. Bidang SHU KPRI
Binarata
a)
SHU jasa simpanan dan jasa usaha
dibagikan kepada anggota.
b)
SHU dimasukkan kedalam masing-masing
buku simpanan anggota.
7. Bidang simpan pinjam
1.
Besarnya pinjaman adalah Rp
50.000.000(lims puluh juta rupah) jika
dana memungkinkan.
2.
Bunga pinjama sebesar 1,25% perbulan
(bunga tetap).
3.
Bunga simpanan Berjangka 0,825%
perbulan.
4.
Jangka waktu pinjaman 1 s/d 60
bulan, untuk pinjaman di atas Rp 20.000.000,-
5.
Para anggota yang meminjam uang pada
KPRI Binarata di bebankan biaya:
a.
Pinjaman di bawah Rp 10.000.000,-
dikenakan biaya:
Administrasi
sebesar......................................Rp 15.000,-
Simpanan wajib pinjaman sebesar.................Rp 10.000,-
Resiko pnjaman 1,5% dari pinjaman.
b.
Pinjaman diatas 10.000.000,-
dikenakan biaya:
Administrasi
sebesar.........................................Rp 20.000,-
Simpanan
wajib pinjaman sebesar.....................Rp 10.000,-
Resiko
pinjaman sabesar 1,5% dari pnjaman.
c.
Pinjaman diatas Rp 20.000,-
dikenakan biaya:
Administrasi
sebesar..........................................Rp 25.000,-
Simpanan wajib pinjaman
sebesar.....................Rp 10.000,-
Resiko
pinjaman sabesar 1,5% dari pnjaman.
6.
Dengan adanya resiko pinjaman, maka
bila anggota yang meninggal dunia dibebaskan pembayaran pinjaman, ia hanya
wajib membayar pada bulan yang sedang barjalan
7.
Bila para peminjam akan
melunasi pinjaman sedangkan waktu belum
sampai, maka anggota yang bersangkutan wajib membayar 40% dari sisa bunga yang
belum di bayar.
8.
Pemohonan pinjaman , kredit dan
perjanjian pinjaman dibubuhi meterai.
8. kesejahtraan karyawan
1.
Peningkatan gaji
2.
Pengadaan baju seragam karyawan,
pengurus dan BP
3.
THR dan Paket lebaran Idul Fitri
BAB 4
PENUTUP
A.Kesimpulan
Koperasi(cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja Sama”
Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan
pengrtian koperasi yaitu menolong satu
sama lain(to help ono onether) atau saling bergandengan
tangan(hand in hand).artinya kerja
sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
Kerja sama adalah
suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan
bermasyarakat. Menurut aspek hukum kerja sama adalah suatu badan hukum yang
mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sedangkan menurut pandangan
anthropologi kerja sam adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk
memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Koperasi
berkenaan dengan manusia sebagai individu dan dengan kehidupan dalam
masyarakat. Manusia tidak dapat melakukan kerja sama sebagai satu unut , dia
memerlikan orang lain dalam satu kerangka kerja sosial(social framework).
Dalam koperasi
binarata ada beberapa program umum dalam melaksanakan kegiatannya dengan tujuan
untuk menetapka sasaran-sasaran dan langkah-langkah kegiatan dan usaha KPRI
binarata dalam jangka waktu 3(tiga) tahun mendatang dalam rangka tanggung jawab
dan ikut sertanya KPRI binarata sebagai pengemban pasal 33 UU 1945 ayat (1)
untuk melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi.
Program umum itu
disusun berdasarkan azas kekeluargaan dan berdasarkan landasan kenegaraan yaitu
pancasila. Landasan organisasi yaitu: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan prturan khusus.
Pokok-pokok
kebijaksanaan koperasi Binarata yaitu untuk melengkapi dan menyempurnakan
struktur organisasi dan alat kelengkapannya, berusaha terus melaksanakan
pelayanan secara cepat dan terpadu dengan sasaran untuk mencapai efisiensi
kerja dalam struktur organisasi perlu pembagian tugas secara nyata dan jelas.
Rencana tindakan
koperasi binarata adalah meningkatkan pembinaan dan bimbingan dalam bidang
organisasi dan usaha, meningkatkan wawasan keanggotaan koperasi, mengadakan
hubungan dan kerja sama dengan semua pihak yang terkait, untuk kesejahtraan
pengurus diberikan honor bulanan disamping hal lain sebagai tertera menurut
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
B. SARAN
Dengan adanya
kegiatan koperasi Binarata semoga dapat memberikan suatu dampak yang positif
bagi masyarakat serta mampu membantu perekonomin masyarakat yang berokonomi
lemah. Dalam pengembangan koperasi sekarang ini diharapkan benar-benar mampu
menjadi pendongkrak ekonomi masyarakat serta mampu memberikan kesejahtraan bagi
para anggotanya seperti asas koperasi yaitu berdasarkan azas kekeluargaan. Kerja
sama koperasi semoga dapat menjadi solusi untuk kemajuan koperasi tak
terkecuali koperasi Binarata.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin sitio,Halomoan Tamba, 2001.Koperasi
teori dan praktik,Erlangga,Jakarta.
Damanik,E.D.,dan Sularso, 1979.Peraturan
dan Perundang-undangan Koperasi
indonesia, Departemen Perdagangan dan Koperasi RI,Direktorat Jendral
Koprasi, Jakarta.
Nurdin, Bahri S.E,M.S.,1983. Perkenalan
Dengan Beberapa Konsep Ekonomi Koperasi, Jakarta.
Undang-Undang RI No.25 tahun 1992 Tentang perkoperasian, Depkop, Jakarta, 1992.
Hendrojogi,Drs.,2004.asas-asas, teori dan
praktik.PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Subandi,Drs., M.M. (Ekonomi Koperasi Teori dan Praktik)
Jochen
ropke,Prof.Dr. 2003.Ekonomi Koperasi, teori dan manajemen.salemba
Empat, Jakarta.
KPRI Koperasi Binarata