Senin, 09 Januari 2012

Industrialisasi Diindonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Industrialisasi adalah suatu proses perubahan sosial ekonomi yang merubah sistem pencaharian masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Industrialisasi juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan dimana masyarakat berfokus pada ekonomi yang meliputi pekerjaan yang semakin beragam (spesialisasi), gaji, dan penghasilan yang semakin tinggi. Industrialisasi adalah bagian dari proses modernisasi dimana perubahan sosial dan perkembangan ekonomi erat hubungannya dengan inovasi teknologi.
Dalam Industrialisasi ada perubahan filosofi manusia dimana manusia merubah pandangan lingkungan sosialnya menjadi lebih kepada rasionalitas (tindakan didasarkan atas pertimbangan, efisiensi, dan perhitungan, tidak lagi mengacu kepada moral, emosi, kebiasaan atau tradisi). Menurut para peniliti ada faktor yang menjadi acuan modernisasi industri dan pengembangan perusahaan. Mulai dari lingkungan politik dan hukum yang menguntungkan untuk dunia industri dan perdagangan, bisa juga dengan sumber daya alam yang beragam dan melimpah, dan juga sumber daya manusia yang cenderung rendah biaya, memiliki kemampuan dan bisa beradaptasi dengan pekerjaannya.
Negara pertama yang melakukan industrialisasi adalah Inggris ketika terjadi revolusi industri di abad ke 18 Pada akhir abad ke 20, Negara di Asia Timur telah menjadi bagian dunia yang paling banyak melakukan industrialisasi.
Industrialisasi di Indonesia semakin menurun semenjak krisis ekonomi tahun 1998. Kemunduran ini bukanlah berarti Indonesia tidak memiliki modal untuk melakukan investasi pada industri dalam negeri, tetapi lebih kepada penyerapan barang hasil produksi industri dalam negeri. Membuka pasar dalam negeri adalah kunci penting bagi industri Indonesia untuk bisa bangkit lagi karena saat ini pasar Indonesia dikuasai oleh produk produk asing.

1.2 Tujuan penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk
1.    Menjelaskan keadaan Industrialisasi di Indonesia

2.  Menjelaskan tentang Faktor-faktor pembangkit dan penghambat Industri Indonesia

4.    Menyebutkan sumber-sumber penghemat dan keuntungan industri.

BAB II
KAJIAN TEORI

       Ada beberapa teori tentang industri atau industrialisasi yang dikemukakan oleh para ahli, Diantaranya adalah :

Menurut Boediono definisi Industrialisasi adalah :
       Proses percepatan pertumbuhan produksi barang industri yang dilaksanakan didalam negri, yang diimbangi dengan pertumbuhan yang serupa di bidang permintaannya ( yang berasal dari dalam negri sendiri maupun luar negri ). Industrialisasi akan terhambat apabila aspek produksinya atau aspek permintaanya atau keduannya terhambat pertumbuhannya. ( Ekonomi Internasional 1990 ).

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang industri adalah :
       kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. (Pasal 1 ayat 2)
       dengan demikian dapat dikemukakan bahwa pengertian industrialisasi adalah suatu proses untuk mengelolah bahan-bahan baku konsumsi dan barang-barang yang olah lebih lanjut dengan memperhatikan aspek produksi dan aspek permintaan.

       Menurut klasifikasi Jean Fourastie, sebuah ekonomi terdiri dari 3 bagian. Bagian pertama terdiri dari produksi komoditas (pertanian, peternakan, ekploitasi sumber daya mineral). Bagian kedua proses produksi barang untuk dijual dan bagian ketiga sebagai industri layanan. Proses Industrialisasi didasarkan pada perluasan bagian kedua yang kegiatan ekonominya didominasi oleh kegiatan bagian pertama. ( Wikipedia.com ).

BAB III
PEMBAHASAN

3.1. INDUSTRIALISASI DI INDONESIA
A. Masalah keterbelakangan industrialisasi di indonesia.
            Dari jumlah penduduk indonesia termasuk negara sedang berkembang terbesar ketiga setelah india dan cina. Namun diluar dari segi industrialisasi indonesia dapat dikatakan baru mulai, salah satu indikator dari industrialisasi adalah sumbangan sektor industri dalam GDP (gross domestic product). Dari ukuran ini sektor industri di indonesia sangat tertinggal dibandingkan dengan negara-negara utama di asia. Dua ukuran lain adalah besarnya nilai tambah yang dihasilkan sektor industri dan nilai tambah perkapita.
            Dari segi ukuran  mutlak sektor industri diindonesia masih sangat kecil, bahkan kalah dengan negara-negara kecil di Asia seperti Singapura, Hongkong dan tawan. Secara perkapita nilai tambah sektor industri termasuk yang paling rendah di Asia. Indikator lain tingkat industrialisasi adalah produksi listrik perkapita dan prosentase produksi listrik yang digunakan oleh sektor industri. Di indonesia produksi listrik perkapita sangat rendah, dan dari tinggkat yang rendah ini hanya sebagian kecil digunakan oleh konsumen industri.
            Keadaan sektor industri selama tahun 1950 an dan 1960 an pada umumnya tidak menggembirakan karna iklim politik pada waktu itu yang tidak menentu. Kebijakan perindustrian selama awal tahun 1960 an mencerminkan filsafat proteksionalisme dan etatisme yang ekstrim, dengan akibat kemacetan produksi. Sehingga sektor produksi praktis tidak berkembang ( stagnasi ). Selain itu juga disebabkan karna kelangkaan modal dan tenaga kerja ahli yang memadai .
            Perkembangan sektor industri mengalami kemajuan yang cukup mengesankan pada masa PJP I, hal ini dapat dilihat dari jumlah unit usaha, tenaga kerja yang diserap, nilai keluaran yang dihasilkan, sumbangan devisa dan kontribusi pembentukan PDB, serta pertumbuhannya sampai terjadinya krisis ekonomi di Indonesia.
3.2. FAKTOR-FAKTOR PEMBANGKIT DAN PENGHAMBAT INDUSTRI DIINDONESIA
A.   Pembangkit.
       Ada beberapa faktor yang dapat membangkitkan perindustrian diindonesi, diantaranya adalah :
1.  Struktur organisasi
Dilakukan inovasi dalam jaringan institusi pemerintah dan swasta yang melakukan impor. Sebagai pihak yang membawa,mengubah, mengembangkan dan menyebarluaskan teknologi.

2.  Ideologi
Perlu sikap dalam menentukan pilihan untuk mengembangkan suatu teknologi apakah menganut tecno-nasionalism,techno-globalism, atau techno-hybrids.

3.  Kepemimpinan
Pemimpin dan elit politik Indonesia harus tegas dan cermat dalam mengambil keputusan. Hal ini dimaksudkan untuk mengembalikan kepercayaan pasar dalam negeri maupun luar negeri.

B. Penghambat

          Faktor-Faktor yang dapat menghambat perkembangan perindustrian adalah :
1.  Keterbatasan teknologi

Kurangnya perluasan dan penelitian dalam bidang teknologi menghambat efektifitas dan kemampuan produksi.
2.  Kualitas sumber daya manusia

Terbatasnya tenaga profesional di Indonesia menjadi penghambat untuk mendapatkan dan mengoperasikan alat alat dengan teknologi terbaru.
3.  Keterbatasan dana pemerintah

Terbatasnya dana pengembangan teknologi oleh pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur dalam bidang riset dan teknologi
3.3. SUMBER-SUMBER PEMGHEMATAN DAN KEUNTUNGAN INDUSTRI

1. Proteksi dan pola indutrialisasi di Indonesia
Kebijaksanaan proteksionisme di Indonesia terutama mangandalkan diri pada tarif  bea masuk yang tinggi dan pembatasan kuantitatif  berupa larangan total atas impor barang-barang tertentu, seperti kendaraan-kendaraan bermotor dan barang-barang elektronika. Dalam hal-hal dimana kapasitas domestik suatu industri dianggap sudah memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pemerintah Indonesia juga berkecenderungan untuk mengeluarkan larangan total atas impor. Sejak neraca pembayaran Indonesia mengalami deficit yang besar dalam transaksi berjalannya. ada tahun 1982-1983 , maka hambatan-hambatan atas impor barang-barang jadi telah bertambah lagi.  Apa dampaknya dari kebijaksanaan proteksionistis atas perkembangan sektor industri di Indonesia ? Di satu pihak adanya hambatan impor atas berbagai barang impor telah mendorong banyak investasi, di cabang- cabang industry yang menikmati proteksi tersebut. Malahan banyak investor asing pada akhir tahun 1960-an dan awal tahun 1970-an justru tertarik untuk menanamkan modal mereka di Indonesia untuk menghindarkan diri dari hambatan-hambatan impor yang dikenakan terhadap barang-barang mereka yang sebelumnya diekspor ke Indonesia. Di berbagai cabang industry yang menikmati proteksi rupanya telah terjadi “kelebihan investasi” (over- investment), sehingga cabang-cabang industri ini kemudian manghadapi masalah kelebihan kapasitas yang cukup gawat, yang tidak memungkinkan industry-industri ini untuk menarik manfaat dari skala ekonomi (economic of scale) (penurunan dalam biaya rata-rata jangka panjang jika tingkat produksi ditingkatkan). Disamping ini proteksi yang diberikan kepada berbagai cabang industri tidak memberikan dorongan kepada para industriawan untuk mencapai tingkat efisiensi operasional yang tinggi. Artinya, menekan biaya rata-rata sampai tingkat yang serendah mungkin. Dampak lain dari kebijaksanaan proteksinistis atas perkembangan sektor industri Indonesia adalah terjadinya alokasi sumber-sumber daya produktif yang kurang efisien. Dengan ini diartikan bahwa sumber daya produktif justru mengalir ke bidang-bidang di mana Indonesia justru tidak atau belum mempunyai kenunggulan komparatif, yaitu industri-industri yang menghasilkan barang-barang yang padat modal. Di lain pihak produksi-produksi barang-barang di Indonesia justru mempunyai keunggulan komparatif yang lebih besar, yaitu barang-barang padat karya tetapi kurang mandapat rangsangan yang memadai. Dengan kata lain, kebijaksanaan protrksionistis di Indonesia telah banyak mendorong produksi barang-barang yang dapat menggantikan barang-barang impor, sedangkan barang-barang jadi yang dapat diekspor kurang atau tidak mendapat rangsangan sama sekali.  Dengan tingkat proteksi efektif yang akan mencapai beberapa ratus persen bagi berbagai barang konsumsi bertahan lama, seperti kendaraan bermotor, maka tidak mengherankan bahwa cabang-cabang industry yang menghasilkan jenis-jenis barang jadi ini sebenarnya menghasilkan nilai tambah yang negative jika di ukur dengan harga internasional. Hel ini berarti bahwa pembuatan barang-barang tersebut akan memerlukan banyak devisa daripada jika barang-barang tersebut diimpor dalam bentuk utuh. Dengan demikian maka timbul suatu struktur industry yang kurang efisien dan yang menghasilkan barang-barang jadi dengan biaya-biaya yang tinggi dengan mutu yang kurang memadai. Dengan pasaran dalam negeri yang dilindungi ketat terhadap saingan impor menjadikan para industriawan tidak termotivasi untuk meningkatkan produktivitas dan memperbaiki mutu barang-barang mereka.

2. Promosi Ekspor

Melonjaknya harga minyak pada tahun 1970-an memungkinkan pemerintah menerapkan tingkat bunga di bawah tingkat keseimbangan pasar dan menyalurkan kredit dengan suku bunga rendah pada sector prioritas. Di topang oleh bantuan luar negeri dan melonjaknya penerimaan negara dari minyak dan gas, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang cepat dan neraca pembayaran yang relative sehat sejak tahun 1973. Pengeluaran pemerintah yang dibiayai pendapatan migas menjadi mesin utama pertumbuhan untuk keseluruhan perekonomian. Ekspor miugas pun menyumbang sebagian besar devisa. Pendapatan adri migas memungkinkan Indonesia untuk membangun dasar industri, baik industri hulu maupun industri strategis. Banyak di antaranya merupakan bada usaha milik negara sperti baja, semen, dan pupuk. Inisiatif pemerintah untuk membangun industri berat dicerminkan oleh kenaikan tajam dalam pangsa barabg-barabg logam dan produksi pengolahan industri berat antara tahun 1975-1980.

3. Teknologi
Indonesia sebagai negara yang berkembang harus mengejar ketertinggalan teknologi lewat industri berteknologi tinggi yang terpilih. Namun, tidak salah pula jika kita memerlukan adanya visi efisiensi dalam proses transformasi teknologi. Teknoekonomi merupakan merupakan suatu kemampuan memanfaatkan teknologi secara efisien dan efektif. Kemampuannya mencakup kemampuan memilih teknologi, mengoperasikan proses, menghasilkan barang dan jasa, serta mengelola perubahan. Perubahan pada paradigma teknoekonomi memunculkan system teknologi yang baru dan menimbulkan pengaruh yang menyeluruh pada semua sisi perekonomian. Perubahan pada paradigma teknoekonomi akan menimbulkan produk baru dan proses teknologi baru pada sebuah bentuk industri baru. Perubahan demikian menyebabkan perubahan pada struktur biaya input, produksi, serta distribusi pada perekonomian secara keseluruhan. Sehingga dengan adanya teknologi akan menghemat biaya-biaya proses produksi dalam industri. Keuntungan-keuntungan industri :

1.       Merubah keaadaan yang serba bergantung pada luar negeri, untuk menjadikan ekonominya lebih self sufficient. Sebab umumnya negara-negara tersebut masih memiliki struktur ekonomi yang berat sebelah, yaitu merupakan negara agraris, yang sekaligus merupakan ekonomi ekspor. Kekayaan-kekayaan alam yang mereka miliki dengan berbagai hasil tambangnya, kesuburan tanah yang menghasilkan berbagai hasil pertanian, sebagian besar belum mampu mengolah sendiri sehingga harus dijual ke luar negeri. Begitu pula segala kebutuhan barang-barang sampai beras yang merupakan hasil pertanian juga masih harus diimpor. Lebih-lebih peralatan-peralatan modal untuk memajukan industrinya, alat-alat transport dan sebagainya, yang belum mampu dibuat sendiri jelas harus diimpor. Dengan keadaan yang demikian negara tersebut dalam keadaan yang sangat lemah, dilihat dari segi ekspor maupun impor.

2.      Dengan industrialisasi diharapkan dapat meningkatkan produktifitas tenaga    kerja, dengan mempergunakan teknologi yang lebih modern.

3.  Menambah lapangan-lapangan kerja baru untuk memperkecil jumlah  pengangguran.

4.  Dari segi neraca pembayaran, dimaksudkan agar secepatnya dapat memperbaiki neraca pembayaran yang selalu defisit. Maksudnya sekalipun dalam jangka pendek adanya industrialisasi terpaksa banyak mengimpor mesin-mesin, alat-alat transport, sehingga memerlukan devisa yang sangat besar, tetapi lama-kelamaan diharapkan adanya industry-industri substitusi impor akan mengurangi devisa yang kita butuhkan sebaliknya kita mampu memperbesar ekspor kita.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan

     Industrialisai di Indonesia mengalami kemunduran mulai dari semenjak krisis ekonomi terjadi di tahun 1998, hal ini terjadi karna suhu politik yang tidak stabil pada saat itu. Akan tetapi kemunduran ini bukanlah berarti Indonesia tidak memiliki modal untuk melakukan investasi pada industri dalam negeri, tetapi indonesia lebih memfokuskan kepada penyerapan barang hasil produksi industri dalam negeri. Membuka pasar dalam negeri adalah kunci penting bagi industri Indonesia untuk bisa bangkit lagi karena saat ini pasar Indonesia dikuasai oleh produk produk luar.
B. Saran
Untuk mengembangkan dunia Industri di indonesia sebaiknya negara indonesia harus melaksanakan program yang khusus dilakukan untuk dapat menambahan penggunaan tekhnologi mesin yang lebih efisien, pemerintah juga harus memikirkan alternatif dalam pengembangan industri di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA



Kirana, Wihana. 2008. Ekonomi Industri Edisi 2. Yogyakarta : BPFE

Thee, Kian Wie. 1988.Industrialisasi Indonesia Analisis dan Catatan Kritis.
Jakarta : Pustaka

Kuncoro, Mudrajad. 2007. Ekonomika Industri Indonesia Menuju Negara Industri Baru 2030. Yogyakarta: Andi Yogyakarta

Latief, Dochak. 1972. Arah Industrialisasi Di Indonesia dan Masalah Kesempatan Kerja. Yogyakarta: Ikip Yogyakarta

Jumat, 16 Desember 2011

Makalah Kerjasama koperasi-Binarata

BAB 1
PENDAHULUAN
            Koperasi adalah sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan  orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan pada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahtraan jamaniah para anggota.
            Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan Ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
            Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
  Fungsi dan peran koperasi
            Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
·                Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·                Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·                Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
         Koperasi telah tumbuh dan berkembang dan memberikan suatu peran yang fital dalam membangkitkan prekonomian negara hingga saat ini. Koperasi salah satu dari 3 motor ekonomi indonesia, koperasi tumbuh dalam kerasnya arus politik negara bahkan tak sedikit sering di temui kendala dalam mengembangkan koperasi. Seiring perkembangan  zaman koperasi mulai melakukan penerobosan-penerobosan baru dengan melakukan kerja sama dengan usaha-usaha lain baik seperti dengan koperasi sendiri maupun dengan badan usaha lain. Dengan tujuan tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas koperasi agar mampu bertahan dalam kerasnya ekonomi dunia.
            Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja kerjasama ini harus didasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan.
            Kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu sebagai berikut :
1.      Membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk, seperti IKPN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan mitra usahanya masing-masing membentuk bank dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
2.      Tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Biasanya kerjasama itu dalam bentuk kemitraan usaha. Kemitraan antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka “membantu dan membina” koperasi.
          Pada umumnya kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dilakukan dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya di tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai Negeri, dan beberapa Induk koperasi lainnya dengan mitra usahanya mendirikan Bank, SPBU dan lain sebagainya.            Dalam kerjasama ini mitra usaha IKPN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Yayasan Dana pensiunnya, yaitu PT. Taspen, PT. ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia), Yayasan Dana Pensiun Jasa Raharja, Yayasan Dana Pensiun Jasindo, dan Yayasan Dana Pensiun Pertamina, mendirikan sebuah Bank pada tahun 1992, yang diberi nama “Bank Kesejahteraan Ekonomi” yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Semula IKPN ingin memakai wadah berbadan hukum koperasi, tetapi tidak memungkinkan karena ada kebijakan Menteri koperasi nomor 12/M/I/1989 yang tidak mengijinkan gerakan koperasi mendirikan Bank Umum Koperasi selain bank BUKOPIN. Dalam usaha perbankan ini, IKPN merupakan pemegang saham mayoritas dengan menguasai 70% dari seluruh jumlah sahamnya. Kerjasama antara koperasi dengan badan usaha bukan koperasi juga dilakukan oleh koperasi-koperasi primer dalam bentuk kemitraan usaha. Tetapi sifat kemitraan usaha antara perusahaan-perusahaan besar dengan koperasi-koperasi primer / pengusaha kecil tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Hal ini mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda dengan kemitraan usaha antara induk-induk dengan perusahaan swasta dan BUMN / BUMD yang disertai dengan pembentukan wadah baru berbadan hukum. Dalam kemitraan tersebut bagi perusahaan-perusahaan besar dipandang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang di dalamnya terkandung unsure untuk “membantu dan membina” koperasi dan usaha kecil. Sedangkan kemitraan induk-induk koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar didasarkan pada pertimbangan ekonomis dan masing-masing pihak berada dalam posisi yang setingkat.
 
BAB 2
PERMASALAHAN
1.     Apakah yang dimaksud dengan koperasi dan bagaimana saja perannya dalam perekonomian indonesia?
2.     Tahun berapakah koperasi bina rata didirikan dan siapa yang mendirikannya?
3.     Adakah kopersasi binarata melakukan kerja sama dengan koperasi lain atau badan usaha lain?
4.     Bagaimana cara kerja sama  di bidang usaha antar koperasi?
5.     Apa manfaat yang didapatkan oleh koperasi Binarata dengan adanya melakukan kerja sama tersebut?
6.     Dengan adanya kerja sama tersebut program-program apakah yang di lakukan oleh koperasi binarata dalam meningkatkan usahanya?

BAB 3
PEMBAHASAN
A. KOPERASI
a. Pengertian Koperasi
          Koperasi adalah suatu perkumpulan yang baeranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengn bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggota
Koperasi menurut UU No 25/1992 tentang perkoperasian sebagai berikut “ koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdaar atas kekeluargaan”
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·          Koperasi adalah badan usaha (bussines enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba, laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, dimana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba
·          Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) untuk koperasi primer, dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder
·          Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasiMenurut UU No 25 tahun 1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia

·          Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditunjukkan kepada anggota tapi juga pada masyarakat umum

·          Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Inti dari azas kekeluargaan yng dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih Fungsi dan peran koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
§    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
§    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§    Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
 
b.      Prinsip koperasi
 
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
·                 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·                 Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
·                Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
·                 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·                 Kemandirian.
·                 Pendidikan perkoprasian.
·                 kerjasama antar koperasi.
c. Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
·               Koperasi Simpan Pinjam
·               Koperasi Konsumen
·               Koperasi Produsen
·               Koperasi Pemasaran
·               Koperasi Jasa
            Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

 

d. Sumber modal koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
·               Simpanan Pokok
         Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·           Simpanan Wajib
         Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·   Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·               Dana Cadangan
         Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·               Hibah
         Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·               Anggota dan calon anggota
         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·               Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·               Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·               Sumber lain yang sah

e. Mekanisme pendirian koperasi
         Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris dan Bendahara ).Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga  koperasi itu.Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

f. Pengurus koperasi
         Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.  Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.    

B. SEJARAH KPRI KOPERASI BINARATA
         Koperasi binarata merupakan suatu koperasi yang terletak di tengah kota banda aceh, koperasi tersebut sudah cukup lama berdiri dan berkembang pesat seperti sekarang ini. Koperasi binarata pertama kali di dirikan oleh H.M.Yunus Hasan dan bersama para pegawai negri(guru) SD pada tahun 1980.pada awalnya koperasi ini hanya menerima anggota para guru-guru SD saja, namun sejalan perkembangan dan sampai sekarang anggota KPRI Binarata mulai dari guru sampai pegawai dinas pendidikan terkecuali guru SMP dan guru SMA tidak boleh masuk dalam KPRI Binarata tersebut.
         Pada awal berdirinya koperasi ini hanya beranggotakan 26 orang dan pada tahun-tahun berikutnya terus meningkat sampai saat ini berjumlah 1.189 orang, begitu pula dengan kekayaan terus meningkat setiap tahunnya.
         Konsep dari koperasi Binarata ini adalah koperasi konsumsi, tetapi koperasi bina rata ini terus melakukan revolusi dengan guna meningkatkan usaha dan memperluas jaringan usaha serta demi kesejahtraan dan keuntunngan anggotanya kemudian mereka menjajal bidang bangunan,perabot, elektronic juga unit ATK.
         Modal utama binarata ini adalah dari para anggota  dengan simpanan wajib perbulan Rp 125.000, juga di sertai simpanan sukarela para anggota.

C. KERJA SAMA KOPERASI KPRI BINARATA
                 Koperasi binarata pernah melakukan kerja sama dengan Bank DKI kerja sama tersebut di lakukan dalam bidang permodalan. disamping itu juga, koperasi Binarata perna melakukan kerja sama dengan sesama koperasi yaitu dengan koperasi LAMPINKOM, yaitu kerja sama ini bergerak di bidang pengembangan usaha supermarket. Selain itu, KPRI Binarata juga pernah melakukan pelatihan tentang “tata cara kepengurusan koperasi” dalam pelatihan ini koperasi binarata melakukan kerja sama dengan UKM(Usaha Kecil Menengah). Terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya kerja sama antara lain adanya kesamaan kepentingan, adanya kesadaran dan kebutuhan dari setiap pelakunya bahwa mereka suatu klompok yang tak ingin di kucilkan.. disamping adanya kerelaan hati , kerja sama sosial ini disebabkan oleh adanya kesamaan tujuan.
Pada dasarnya segala bentuk kerja sama itu bertujuan untuk mempertahanka diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.

Orientasi kerja sama
         Ditinjau dari segi ekonomis maka”Kerja sama” dapat bersifat “profit oriented” dan dapat pula bersifat”non-profit oriented”. Kerja sama yang bersifat profit oriented adalah kerja sama dalam modal atau permodalan, sebaliknya kerja sama yang bersifat non-profit.
1. Kerja sama dalam permodalan
         Kerja sama dalam permodalan ini menunjukkan bahwa tentunya para pemilik modal ridak mengalami kesulitan ekonomis; mereka adalah orang-orang berkeinginan untuk memupuk modal atau untuk menambah kekayaan mereka yang telah ada(profit oriented).
Kerja sama yang lebih terorganisir dengan tujuan berdimensi luas serta jangka panjang dapat di lihat dengan munculnya perserikatan- perserikatan  dalam masyarakat.
2. kerja sama bukan modal
              Pada kerja sama bukan modal ini menunjukkan adanya para anggotanya yang mendapat kesulitan ekonomis yang tidak dapat diatasinya sendiri. Pada umumnya mereka itu ekonomi lemah.
D. CARA KERJA SAMA
         Kerja sama antar kopersi merupakan salah satu azazyang haarus di patuhi oleh semua jenis koperasi. Kerja sama di bidang usaha antar koperasi dapat di lakukan dalam dua cara, yaitu:
1.        Dengan membentuk organisasi baru yang berazazkan hukum.
         Kerjasama antar koprasi yang dilakukan dengan pembentukan wadah baru, yang berbadan hukum sendiri umunnya banyak dlakukan oleh koprasi-koprasi tingkat sekunder.
2.        Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tampa membentuk organisasi baru yang berbentuk badan hukum.
         Kerjasama antar koperasi, selain dapat dilakukan dengan pembentukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, kerjasama antar koperasi tersebut dapat dilakukan tampa diikuti pembentukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha.
         Kerjasama antar koperasi juga banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi primer dalam segala bentuk. Kerjasama ini berdasarkan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat yang berada disekitarnya, seperti yang telah ilakukan oleh koperasi “Binarata”.  

E. MANFAAT  DARI KERJA SAMA YANG DILAKUKAN OLEH KPRI BINARATA
         Dengan melakukan kerja sama dengan koperasi lain, koperasi binarata dapat keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1)        Peningkatan daya tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
2)        Menjamin pemasukkan bahan baku jika tujuan dari kerja sama tersebu  adalah untuk menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku .
3)        Memperoleh keuntungan yang disebabkan karena bisa beroperasi secara besar-besaran (economic of scale)
4)        Bila mana kerja sama tersebut dilakukan oleh organisasi sejenis pada tingkt/jenjng  bawahandengan jenjang atasnya, dan dimana dalam bidang usahanya dapat mengadakan integrasi secar vertikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction).
5)        Jika kerja sama tersebut dilakukan sear horisonta, maka akan meningkatkan kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga. Kerja sama antar koperasi selain dapat dilakukan dengan pembenukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, kerja sam antar koperasi tersebut dapat pula tanpa diikuti pembebtukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha.

F.      PROGRAM-PROGRAM UMUM KPRI BINARATA

1.      Program umum ini merupakan pokok-pokok program KPRI Binarata yang ditetapkan dalam usaha melanjutkan tujuan koperasi binarata sebagai pengembangan pasal 33 UUD 1945(1) yaitu:
a.      Perekonomian di susun bersama-sama berdasarkan azas kekeluargaan dan koperasi sebagai salah satu bentuk ekonomi dalam memenuhi ketentuan tersebut.
b.      Koperasi pegawai negeri sebagai salah satu ketentuan organisasi yang tidak dapat dipisah-pisahkan antara tingkat yang rendah sampai yang tinggi.
c.      Koperasi dalam melaksanakan usaha dan menyusun organisasi selalu menitik beratkan pada prinsip demokrasi kesejahtraan anggota.
2.      Pokok pokok program ini di jabarkan dalam program pelaksanaannya oleh pengurus KPRI Binarata setiap tahun.
3.      Pokok-pokok program umum ini dan program pelaksanaan ini merupakan pedoman yang mengikat dan dilaksanakan oleh pengurus beserta segenap karyawan KPRI Binarata.
4. Pokok-pokok umum ini merupakan kelanjutan, penyempurnaan dan penigkatan dari program-program KPRI Binarata priode sebelumnya.

1 . Ruang Lingkup KPRI Koperasi Binarata
Ruang lingkup program ini meliputi:
1.pembinaan dan pengembangan di bidang administrasi.
2.pembinaan dan pengembangan di bidng organisasi.
3. pembinaan dan pengembangan di bidang pendidikaan.
4. pembinaan dan pengembangan di bidang usaha.
5. pembinaan dan pengembangan di bidang pembangunan.
6. peran serta dan peranan KPRI Binarata dibidang  Pembangunan Ekonomi.
2 .Sasaran KPRI Koperasi Binarata
a. Sasaran Pogram KPRI Binarata Periode 2009-2011 adalah:
1. meningkatkan peserta dan tanggung jawab KPRI Binarata sebagai salah satu kekuatan sosial ekonomi masyarakat.
2. menetapkan kebijaksanaan  KPRI Binarata dalam mencapai tujuannya.
3.mengembangkan KPRI Binarata dalam menghadapi tantangan yang dihadapi masa mndatang.
b.Sasaran kedalam
1.      Pemantapan KPRI Binarata sebagai kekuatan sosial ekonomi yang berorientasi kepada usaha bersam auntuk kesejahtraan anggota.
2.      Pemantapan KPRI Binarata sebagai kekuatan sosial ekonimi yang merakyat, tangguh dan tanggap serta menampung aspirasi anggota melalui koperasi.

3. Pemantapan KPRI Binarata dalam tiga sehat
a. Sehat Organisasi
b. Sehat Usaha
c. Sehat Mental
4. Peningkatan kemampuan KPRI Binarat dalam menyukseskan program   pemerintah di bidang ekonomi kerakyatan.
c. Sasaran keluar
1. Mengadakan dan memelihara hubungan dengan organisasi sosial dan instansi terkait untuk memajukan usaha KPRI Binarata.
2. Meningkatkan peranan KPRI Binarata dalam menciptakan kesejahtraan anggota dan masyrakat.

3 .Bidang Usaha KPRI Koperasi Binarata
1. pokok-pokok kebijaksanaan:
a. Mengembangkan jenis usaha yang bermanfaat dan menguntungkan para anggota.
b. Mengusahan penambahan modal, baik dri anggota maupun dari pihak lain.
c. Mengusahakan pertapakan tanah perumahan untuk para anggota.
2.Sasaran
a.Meningkatkan usaha dan memperbanyak jenis barang tiap-tiap unit.
b.Menambah permodalan untuk memenuhi kebutuhan para anggota.

3. Rencana tindakan
a. Meningkatkan pelayanan kepada anggota, meningkatkan tertip administrasi   setiap unit.
b. Berusaha meningkatkan pinjaman untuk para anggota.
c. Mengusahakan untuk membuka unit lain.
d. Mendorong para anggota untuk gemar menabung dan berbelanja pada koperasi.
4 . Bidang pembangunan
         Untuk periode 2009-2010 direncanakan perluasan/ perbaikan tempat kegiatan usaha meliputi:
a.        Sarana toko
b.        Sarana perkantoran
c.        Ruang komputer
d.        Membuka unit usaha baru
e.        Dan lain-lain.

5. Rencana tindakan KPRI Binarata
a)        Meningkatkan pembinaan dan bimbingan dalam organisasi dan usaha.
b)        Meningkatkan wawasan anggota koperasi.
c)        Mngadkan hubungn dan kerja samadengan semua pihak yang terkait.
d)        Biaya pengeluaran disesuaikan dengan RAPBK.
e)        Untuk kesejahtraan pengurus, BP, juga diberikan honor bulanan disamping hal lain sebagai tertera menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
6. Bidang SHU KPRI Binarata
a)    SHU jasa simpanan dan jasa usaha dibagikan kepada anggota.
b)    SHU dimasukkan kedalam masing-masing buku simpanan anggota.
7. Bidang simpan pinjam
1.        Besarnya pinjaman adalah Rp 50.000.000(lims puluh juta rupah) jika  dana memungkinkan.
2.    Bunga pinjama sebesar 1,25% perbulan (bunga tetap).
3.    Bunga simpanan Berjangka 0,825% perbulan.
4.        Jangka waktu pinjaman 1 s/d 60 bulan, untuk pinjaman di atas Rp 20.000.000,-
5.        Para anggota yang meminjam uang pada KPRI Binarata di bebankan biaya:
a.        Pinjaman di bawah Rp 10.000.000,- dikenakan biaya:
         Administrasi sebesar......................................Rp 15.000,-
         Simpanan wajib  pinjaman sebesar.................Rp 10.000,-
         Resiko pnjaman 1,5% dari pinjaman.
b.        Pinjaman diatas 10.000.000,- dikenakan biaya:
         Administrasi sebesar.........................................Rp 20.000,-
         Simpanan wajib pinjaman sebesar.....................Rp 10.000,-
         Resiko pinjaman sabesar 1,5% dari pnjaman.                                  
c.        Pinjaman diatas Rp 20.000,- dikenakan biaya:
         Administrasi sebesar..........................................Rp 25.000,-
         Simpanan wajib pinjaman sebesar.....................Rp 10.000,-
         Resiko pinjaman sabesar 1,5% dari pnjaman.
6.        Dengan adanya resiko pinjaman, maka bila anggota yang meninggal dunia dibebaskan pembayaran pinjaman, ia hanya wajib membayar pada bulan yang sedang barjalan
7.        Bila para peminjam akan melunasi  pinjaman sedangkan waktu belum sampai, maka anggota yang bersangkutan wajib membayar 40% dari sisa bunga yang belum di bayar.
8.        Pemohonan pinjaman , kredit dan perjanjian pinjaman dibubuhi meterai.
8. kesejahtraan karyawan
1.       Peningkatan gaji
2.       Pengadaan baju seragam karyawan, pengurus dan BP
3.       THR dan Paket lebaran Idul Fitri

BAB 4
PENUTUP

A.Kesimpulan


Koperasi(cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja Sama” Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengrtian  koperasi yaitu menolong satu sama lain(to help ono onether) atau saling bergandengan tangan(hand in hand).artinya kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
Kerja sama adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat. Menurut aspek hukum kerja sama adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sedangkan menurut pandangan anthropologi kerja sam adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Koperasi berkenaan dengan manusia sebagai individu dan dengan kehidupan dalam masyarakat. Manusia tidak dapat melakukan kerja sama sebagai satu unut , dia memerlikan orang lain dalam satu kerangka kerja sosial(social framework).
Dalam koperasi binarata ada beberapa program umum dalam melaksanakan kegiatannya dengan tujuan untuk menetapka sasaran-sasaran dan langkah-langkah kegiatan dan usaha KPRI binarata dalam jangka waktu 3(tiga) tahun mendatang dalam rangka tanggung jawab dan ikut sertanya KPRI binarata sebagai pengemban pasal 33 UU 1945 ayat (1) untuk melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi.
Program umum itu disusun berdasarkan azas kekeluargaan dan berdasarkan landasan kenegaraan yaitu pancasila. Landasan organisasi yaitu: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan prturan khusus.
Pokok-pokok kebijaksanaan koperasi Binarata yaitu untuk melengkapi dan menyempurnakan struktur organisasi dan alat kelengkapannya, berusaha terus melaksanakan pelayanan secara cepat dan terpadu dengan sasaran untuk mencapai efisiensi kerja dalam struktur organisasi perlu pembagian tugas secara nyata dan jelas.
Rencana tindakan koperasi binarata adalah meningkatkan pembinaan dan bimbingan dalam bidang organisasi dan usaha, meningkatkan wawasan keanggotaan koperasi, mengadakan hubungan dan kerja sama dengan semua pihak yang terkait, untuk kesejahtraan pengurus diberikan honor bulanan disamping hal lain sebagai tertera menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
B. SARAN

Dengan adanya kegiatan koperasi Binarata semoga dapat memberikan suatu dampak yang positif bagi masyarakat serta mampu membantu perekonomin masyarakat yang berokonomi lemah. Dalam pengembangan koperasi sekarang ini diharapkan benar-benar mampu menjadi pendongkrak ekonomi masyarakat serta mampu memberikan kesejahtraan bagi para anggotanya seperti asas koperasi yaitu berdasarkan azas kekeluargaan. Kerja sama koperasi semoga dapat menjadi solusi untuk kemajuan koperasi tak terkecuali koperasi Binarata.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin sitio,Halomoan Tamba, 2001.Koperasi teori dan praktik,Erlangga,Jakarta.

Damanik,E.D.,dan Sularso, 1979.Peraturan dan Perundang-undangan Koperasi  indonesia, Departemen Perdagangan dan Koperasi RI,Direktorat Jendral Koprasi, Jakarta.

Nurdin, Bahri S.E,M.S.,1983. Perkenalan Dengan Beberapa Konsep Ekonomi Koperasi, Jakarta.

Undang-Undang RI No.25 tahun 1992 Tentang perkoperasian, Depkop, Jakarta, 1992.

Hendrojogi,Drs.,2004.asas-asas, teori dan praktik.PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Subandi,Drs., M.M. (Ekonomi Koperasi Teori dan Praktik)

Jochen ropke,Prof.Dr. 2003.Ekonomi Koperasi, teori dan manajemen.salemba Empat, Jakarta.

KPRI Koperasi Binarata